Menantu Bando Amin Diperiksa
BENGKULU,BE- Sidang tindak pidana korupsi tentang pengadaan mesin triplek yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Kepahiang TA 2012 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam sidang itu, JPU Kejari Kepahiang menghadirkan saksi dari Komisaris PT KML Kepahiang, Bambang Purnomo, yang juga menantu Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader. H Sulthoni SH MH selaku Ketua Majelis Hakim kemudian mengajukan pertanyaan kepada saksi apakah mengenali keempat terdakwa yakni Titi Sumanti, Zairin, Deki, dan Andi Wijaya. Khusus ketiga saksi pertama, Bambang mengaku mengetahuinya sedangkan untuk Andi, Bambang mengaku tidak kenal. \"Kenal dengan ibu Sumanti tahun 2012, saat itu ada acara di Kepahiang. Kalau untuk Pak Zairin saya kenal di Kephiang juga selaku pihak koperasi, begitu juga untuk Deki,\" aku saksi. Saat Hakim mengaitkan dengan pengadaan mesin triplek tersebut, saksi yang selaku komisaris PT KML yang menyediakan lahan untuk mesin triplek tersebut mengaku kalau dirinya (saksi) mempunyai kontrak kerjasama dengan Dinas Koperasi yang melakukan pengadaan mesin tersebut.\"Saya melakukan kerjasama dengan koperasi tersebut, tetapi saya hanya menyediakan lahan untuk tempat mesin saja. Untuk masalah proyek, saya tidak paham,\" kata Bambang. Sementara Hendri Junaidi SH selaku Jaksa Penutut Umum perkara ini, menanyakan kepemilikan mesin yang ada di lokasi pabrik. \"Di sana saya lihat ada 2 mesin di dalam ruangan, yakni 1 unit mesin hotpres dryer 5 layer dan 1 unit mesin rotari 9 fix. Sedangkan di luar yang ditutupi tenda ada 1 unit mesin rotari 9 fix, itu punya siapa?\" tanya jaksa kepada saksi. Menjawab pertanyaan tersebut, saksi menjawab bawah 2 mesin yang berada di dalam ruangan tersebut milik dia yakni hyptpres 5 layer dan rotari 5 fix. \"Sementara untuk yang 9 fix itu bukan punya saya,\"jawab saksi. Awalnya saksi mengaku tidak tahu siapa pemilik mesin 9 fix tersebut, namun setelah terus diulang, akhirnya saksi mengatakan kalau mesin 9 fix tersebut adalah milik Pemkab Kepahiang dengan penanggungjawab Disperindag Kepahiang. Kemudian persidangan mulai memanas saat jaksa memperlihatkan kepada saksi dan terdakwa mesin yang ada di lokasi saksi tersebut. Dari keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut dibantah oleh terdakwa Zairin. Zairin mengatakan kalau mesin yang berada didalam ruangan tersebut, salah satunya merupakan pengadaan dari Disperindag dan mesin 9 fix yang diluar yang tertutup tenda juga milik pengadaan. Kemudian majelis Hakim mengembalikan lagi kepada saksi tentang pernyataan tersebut, setelah sempat terjadi perdebatan sejenak, akhirnya saksi mengaku kalau dirinya hanya memiliki 1 unit mesin yang berada di dalam rauangan tersebut. Selanjutnya ,ditambahkan oleh JPU,yang mengatakan kalau pada saat pemeriksaan dilokasi 17 juli 2013 disana terdapat 4 unit mesin, yakni 1 unit tertutup terpal, 2 unit di dalam ruangan dan 1 unit baru diturunkan dari truk. \"Itu milik siapa sambung jaksa\". saat itu saksi terdiam dan mengatakan tidak paham tentang itu. Sementara saat JPU mulai menanyakan tentang kucuran dana dari proyek tersebut, saksi mengaku tidak mendapatkan kucuran atau aliran dana dari proyek pengadaan mesin tersebut. Setelah 2 jam berlangsung, sidang tersebut kemudian ditunda minggu depan oleh Hakim.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: